Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: BAKTIAR SOLAG

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • Penyusunan rancangan regulasi desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  • Penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.